Pekanbaru, 05 Mei 2026 – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM bekerja sama dengan Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Riau menyelenggarakan kegiatan “Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik” pada Rabu, 5 Mei 2026, di Ruang Kampar, Integrated Classroom, Universitas Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa, dosen, dan akademisi terkait regulasi produk berbasis bahan alam.
Acara dibuka secara daring oleh Bapak Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, dan secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H.. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan POM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ketua Jurusan Teknologi Pertanian, akademisi, dosen dan mahasiswa dari Universitas Riau, Abdurrab dan UMRI.
Materi pertama disampaikan oleh Ibu Dian Putri Anggraweni, S.Si., Apt., M.Farm., Direktur Standardisasi OTSKOK dan KOS, mengenai “Literasi Regulasi di Bidang Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik”. Dalam sesi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara registrasi obat bahan alam, suplemen, obat kuasi, serta notifikasi kosmetik, termasuk regulasi penandaan, klaim, dan sertifikasi CPOTB dan CPKB. Narasumber menekankan bahwa inovasi produk berbasis bahan alam harus didukung oleh pengetahuan regulasi yang memadai. Proses registrasi dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi ASROT untuk obat/suplemen dan Notifkos untuk kosmetik.
Materi kedua disampaikan oleh Ibu Imelda Ester Riana P., S.T., M.K.M, Direktur Registrasi OTSKK, dengan tema “Paparan Uji Praklinik dan Uji Klinik Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik”. Penjelasan menekankan pentingnya pembuktian ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik untuk memastikan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, serta klaim suatu produk sebelum diedarkan.
Sesi diskusi memantik antusiasme mahasiswa, dosen dan akademisi untuk mengajukan pertanyaan terkait regulasi, klaim, dan uji klinis produk berbahan alam, khususnya dalam konteks penelitian fitofarmakologi. Pada akhir kegiatan, moderator Ibu Dra. Yurita Amarya Sariwaiting, Apt, M.K.M memberikan beberapa pertanyaan untuk menguji pemahaman mahasiswa. Respons mahasiswa yang antusias menunjukkan peningkatan literasi mengenai regulasi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Pada kegiatan ini, Direktorat Standardisasi OTSKK Badan POM juga membuka desk konsultasi regulasi dan uji klaim bagi peserta yang ingin berkonsultasi lebih lanjut.
Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan diperluas ke kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi lainnya untuk mendukung pengembangan inovasi produk berbasis bahan alam yang aman, bermutu, dan sesuai regulasi. (F.I)